Breaking News: Johnny Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS

Arahbaru – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Johnny yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung langsung ditahan selama 20 hari.
Saat keluar dari gedung, tampak Johnny mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Johnny langsung dibawa ke mobil tahanan.
Dalam kasus korupsi BTS itu, kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Hingga saat ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)