Buruh KSPI Demo di Balai Kota, Desak UMP Jakarta 2026 Segera Diumumkan
Arah Baru – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 segera diumumkan sekaligus mengalami kenaikan.
Pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat sebagian ruas jalan di depan Balai Kota Jakarta ditutup oleh massa aksi.
Arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju kawasan Patung Kuda pun mengalami perlambatan karena kendaraan hanya bisa melintas melalui satu lajur.
Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir yang terpantau padat. Di area depan Balai Kota, para buruh berkumpul dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa berbagai atribut serikat buruh, termasuk bendera KSPI. Mereka juga tampak kompak mengenakan pakaian berwarna senada, mulai dari biru hingga merah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan komitmennya agar pengumuman Upah Minimum Provinsi untuk periode berikutnya tidak lagi mengalami keterlambatan.
Ia menjelaskan bahwa pengumuman UMP 2026 mengalami penyesuaian jadwal dari semula 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025.
Yassierli menjelaskan keterlambatan itu terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kebijakan pengupahan, serta tahun ini menjadi masa awal penerapan regulasi tersebut.
“Nggak, ini pengecualian di tahun 2026, nanti bisa dilihat di PP-nya. Karena ini adalah tahun pertama diberlakukannya PP,” kata Yassierli di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Ia optimistis pada tahun berikutnya pengumuman UMP akan kembali mengikuti jadwal normal. Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2027 sudah dapat diumumkan sebelum akhir November.
“Tahun ke depan kita optimis bisa kembali kepada sebelum akhir November itu sudah ditetapkan,” tambah Yassierli.
Untuk tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




