Daftarkan Gugatan Pemilu di MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran
Arah Baru – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam permohonan yang disampaikan ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.
Ia menegaskan, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan soal proses untuk mendapatkan hasil itu.
Timnas AMIN menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.
Terkait tanggapan MK terkait laporan yang diajukan, Ari menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan tersebut.
“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tetap istikamah berjuangnya,” ucapnya.
Dirinya juga optimistis Hakim MK yang akan mengadili perkara PHPU dapat memutuskan dengan adil.
Tim hukum nasional AMIN telah tiba di MK sejak pukul 08.30 WIB, kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, mulai menyerahkan berkas permohonan secara resmi.
Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi di antaranya adalah Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




