Media Arahbaru
Beranda Berita Tingkatkan Kompetensi Pegawai Kecamatan, DPMPTSP Kab. Tangerang Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB di Kecamatan Kelapa Dua 

Tingkatkan Kompetensi Pegawai Kecamatan, DPMPTSP Kab. Tangerang Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB di Kecamatan Kelapa Dua 

Arah Baru – Dalam upaya meningkatkan kompetensi pegawai di Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha pada hari Selasa, (06/02/2024).

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai di tingkat kecamatan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam penerbitan izin usaha, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Deni, S.E., M.Si selaku Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang membutuhkan bantuan terkait penerbitan izin usaha, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

“Pengurusan izin usaha sendiri pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan harus dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach), dimana sistem ini mulai efektif pada tanggal 09 Agustus 2021 atau 10 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan-05 Oktober 2021,” jelas Deni.

Dadang Sudrajat, Camat Kelapa Dua, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih efisien dan berkualitas.

Ia mengatakan pasca terbitnya UU Cipta Kerja kewenangan yang ada ditingkat kecamatan terkait penerbitan izin usaha sudah tidak ada dan kecamatan harus mampu beradaptasi dengan cepat dengan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi terkait penerbitan perizinan.

Sementara itu M. Adil Muktafa, S.H., Selaku Analis Hukum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa peran pemerintah daerah pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan turunnya bergeser menjadi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.

“Kegiatan-kegiatan ini perlu terus dilakukan pemerintah dearah sebagai upaya mensukseskan tujuan pemerintah pusat dalam menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia,” tutupnya (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!