Dampak bagi ASEAN Apabila Nuclear Weapon States menandatangani Protokol Perjanjian Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ)
Oleh : Harley Azka Luciano (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hubungan Internasional )
Arahbaru.com – Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) atau kita kenal sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara merupakan traktat yang yang bertujuan untuk membuat kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir.
Perjanjian ini terbentuk dari ASEAN zone of peace, freedom, and neutrality. (ZOPFAN). SEANWFZ di tandatangani pada 15 September 1995 dan berlaku pada tanggal 28 Maret 1997, semua anggota ASEAN telah menandatangani perjanjian ini.
Alasan mengapa perjanjian ini dibuat karena pada saat itu sedang perang dingin dan senjata nuklir merupakan senjata pemusnah yang kuat, ini menjadi membuat negara negara di kawasan Asia Tenggara merasa terancam dan juga pada saat itu negara di kawasan ini masih lemah ketahanan nasionalnya. Perjanjian ini selaras dengan ASEAN sendiri yang tercatat dalam Piagam Asean salah satunya adalah berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional.
Perjanjian ini membawa pengaruh dunia secara tidak langsung seperti memperkuat rezim non proliferasi nuklir global, mempromosikan non proliferasi nuklir dan perlucutan senjata, dan memberi harapan serta tujuan untuk dunia tanpa senjata nuklir. Meskipun begitu, perundingan penandatanganan protokol perjanjian ini telah terhenti pada tahun 2012.
Pada KTT ASEAN 2022 kemarin, setuju akan memulai kembali perundingan ini dan akan mengajak Nuclear Weapon States (NWS) yang terdiri dari Amerika, China, Inggris, Rusia, dan Perancis untuk menandatangani perjanjian protokol ini, perjanjian ini terbuka untuk ke 5 negara tersebut.
Para menteri luar negeri ASEAN juga sepakat dengan memperpanjang Plan of Actiom implementasi SEANWFZ untuk periode 2023 hingga 2027. Dalam KTT tersebut mengungkapkan para pemiliki senjata nuklir dapat menandatangani traktat tersebut secara terpisah. Respon dari beberapa negara pemilik senjata nuklir merasa keberatan dengan beberapa bagian protokol yang ada di perjanjian tersebut.
Perjanjian SEANWFZ dan protokol perjanjian SEANWFZ merupakan perjanjiang yang terpisah tetapi sama sama bertujuan untuk mencapai kawasan yang bebas senjata nuklir. Terdapat 6 kewajiban yang wajib dipatuhi para anggota ASEAN yang menandatangani perjanjian SEANWFZ :
- Tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara;
- Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
- Tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga;
- Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency;
- Untuk mencegah operasi senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir
- Mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.
Terdapat 2 kewajiban negara NWS apabila menandatangani protokol perjanjian SEANWFZ antara lain :
- Dalam rangka menghormati perjanjian ini, negara NWS tidak boleh berkontribusi dalam aksi yang melanggar konstitusi perjanjian ini.
- Setiap negara penandatangan berjanji untuk tidak mengancam atau menggunakan senjata nuklir terhadap negara penanda tangan.
Dari 5 negara NWS, China merupakan negara yang siap untuk menandatangani perjanjian, Xi Jinping menyatakan bahwa ia mendukung semua upaya ASEAN dalam membangun kawasan bebas senjata nuklir.
Argumen ini ditegaskan kembali oleh Menteri Luar Negeri Tiongkok Qin Gang 27 Maret 2023 dengan berkata China bersedia untuk menandatangani protokol perjanjian SEANWFZ dan melakukan kerja sama dalam bidang lain serta menjaga keamanan dan stabilitas region Asia Tenggara.
Dampak bagi ASEAN apabila NWS menandatangani SEANWFZ yang paling utama adalah terhindar dari ancaman nuklir kelima negara pemilik senjata nuklir, ini karena terdapat protokol yang mengikat untuk berjanji tidak menggunakan atau mengancam negara mana pun dalam perjanjian dengan senjata nuklir.
Selain itu juga dengan adanya perjanjian tersebut, negara negara di kawasan Asia Tenggara dapat mengurangi ketegangan dan potensi konflik antar negara negara NWS dan juga negara ASEAN.
Mendorong kerja sama regional antar negara ASEAN dan antar negara ASEAN dengan negara NWS. Dapat diartikan juga meningkatkan kepercayaan negara negara yang menandatangani perjanjian tersebut yang akan menghasilkan kerja sama yang baik antar negara.
Dan yang terakhir adalah memberikan contoh pada negara NWS lainnya untuk menandatangani perjanjian perjanjian yang serupa, ini membuat upaya internasional untuk mewujudkan dunia bebas senjata nuklir menjadi semakin menguat.
Di dalam protokol perjanjian ini juga memiliki kekurangan, protokol perjanjian ini tidak dapat mengontrol negara NWS dalam mengembangkan senjata nuklir diluar kawasan Asia Tenggara, dengan kata lain negara NWS yang menandatangani protokol perjanjian ini tetap dapat mengembangkan senjata nuklir mereka di negaranya sendiri.
Dimulainya kembali Plan of Action SEANWFZ ini dapat dikatakan kecemasan terhadap negara negara pemilik senjata nuklir, ini karena kondisi dunia saat ini memperlihatkan bahwa ancaman nuklir terhadap kawasan Asia Tenggara dapat terjadi kapan pun, negara ASEAN sadar akan hal itu dan tidak menginginkan hal itu terjadi, maka ASEAN memulai kembali perundingan SEANWFZ dengan membuka dan mengajak negara negara NWS.
Dapat dilihat juga kehadiran protokol perjanjian SEANWFZ ini bertujuan untuk bertahan hidup negara negara ASEAN, karena dengan protokol perjanjian ini terdapat sebuah janji yang membuat negara NWS tidak dapat menyerang negara ASEAN.(*)