Danantara Siapkan Rp130 T untuk Dukung Proyek Rumah Subsidi
Arah Baru – Danantara telah mengalokasikan dana sebesar Rp130 triliun untuk mendukung proyek pembangunan perumahan yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
CEO Danantara, Rosan Roeslani, juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah bank milik negara (Himbara), termasuk Bank Syariah Indonesia dan Bank Tabungan Negara (BTN), guna membahas skema pembiayaan bagi proyek perumahan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian tersebut.
“Sampai akhir tahun ini kurang lebih kami sudah hitung mungkin bisa mencapai Rp130 triliun, dan tentunya skemanya sudah kita matangkan dan ini bisa langsung berjalan,” ujar Rosan dikutip Selasa (17/6/2025).
Proyek perumahan ini adalah proyek yang sangat penting sesuai arahan Presiden Prabowo yang harus didukung bersama-sama oleh semua pihak.
“Buat perbankan sendiri mereka juga sangat senang, karena mereka punya jaminan juga dari rumah yang akan diberikan pembiayaan. Dan pembiayaannya juga kita akan berikan dengan subsidi bunga yang baik serta prosesnya juga kita segera mulai,” kata Rosan.
Komunikasi dengan Kementerian PKP
Danantara telah menjalin kontak awal dengan pihak Kementerian PKP guna memulai pembahasan kerja sama.
“Danantara akan mendukung penuh tetapi harapannya tentu karena perbankan juga mempunyai kriteria-kriteria yang harus dijalankan, mohon supaya ini juga berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rosan.
Rosan meyakini hal ini akan memberikan dampak yang sangat positif tidak hanya kepada perekonomian Indonesia, tetapi juga masyarakat Indonesia.
Tentunya masyarakat juga akan sangat berbahagia dengan program rumah subsidi yang diinisiasi oleh Kementerian PKP.
“Kita akan mendukung penuh,” kata Rosan.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan rasa terima kasih atas komitmen Danantara dalam mendukung program pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Ara menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, serta Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, untuk menindaklanjuti bentuk kerja sama yang ditawarkan oleh Danantara.
“Saya sudah tugaskan Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel dan komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho,” kata Ara.
Pemerintah Pilih Pangkas Luas Rumah Subsidi Ketimbang Bangun Rusun, Kenapa?
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, sebelumnya menanggapi wacana mengenai pembangunan rumah subsidi berukuran paling kecil 18 meter persegi sebagai alternatif dari pembangunan rumah susun. Ia menyebut, langkah tersebut ditujukan untuk memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memilih hunian.
Sebagai informasi, Kementerian PKP saat ini sedang mempertimbangkan revisi aturan terkait standar minimum luas rumah tapak subsidi menjadi 18 m² dengan luas lahan minimal 25 m². Sri menjelaskan bahwa opsi ini diambil sebagai respons terhadap keterbatasan lahan yang menyulitkan pengembangan rumah susun di beberapa wilayah.
“Jadi kita membuka banyak opsi. Ada masyarakat yang juga enggak nyaman tinggal di rusun kan? Jadi alternatif, sekali lagi opsi, pilihan untuk masyarakat. Toh nanti para pengembang juga akan bangun,” ucap Sri di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ia menerangkan bahwa dalam skema FLPP untuk perumahan bersubsidi, terdapat dua jenis pilihan hunian, yakni rumah tapak dan rumah susun.
Pemilihan jenis hunian tersebut sepenuhnya bergantung pada pihak pengembang yang menyesuaikan dengan minat dan kebutuhan konsumen di lapangan.
“Ngerti kan masalah FLPP kan? Bahwa pengembang membangun, kemudian ada yang kemudian berminat. Pengembang tentu juga akan melihat, kalau misalnya menurut mereka juga adalah, oh ini memang bagus untuk dibangun dan ada demand-nya bagus, dia tentu akan bangun. Jadi intinya adalah seperti tadi,” tuturnya.
“Kenapa enggak (membangun) rusun aja? Rusun juga ada. Jadi rusun juga ya, kita juga kan tahu ada rusun sewa, terus pemerintah juga ada yang membangun rusun milik, kemudian juga ada pengembang juga membangun rusun,” tambah Sri.
Rencana Ubah Aturan Rusun Subsidi
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa mereka sedang mengevaluasi kemungkinan perubahan regulasi terkait program rumah susun bersubsidi.
Hal ini dilakukan karena mekanisme yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya diminati atau diterima oleh masyarakat.
Sri Haryati, Direktur Jenderal Perkotaan di Kementerian PKP, menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya mendorong agar skema pembiayaan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat diterapkan secara efektif untuk proyek rumah susun.
“Kita yang sekarang kita dorong adalah bagaimana rusun dengan mekanisme FLPP itu juga bisa betul-betul berjalan,” ujar Sri di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
“Hari ini regulasinya sudah ada. Tetapi kenyataannya di perkotaan untuk yang rusun ini masih sangat challenging ya,” sambungnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




