Media Arahbaru
Beranda Opini Merawat Republik Melalui Demokrasi Inklusif

Merawat Republik Melalui Demokrasi Inklusif

Source : bobo.grid.id

Oleh : Eko Saputra (Pengurus Komisi PAO PB HMI 2023-2025)

Arah Baru – Salah satu syarat negara yang menganut sistem demokrasi yaitu dengan adanya pemilihan umum, yang dilaksankannya untuk memilih pemimpin yang domokratis. Bukan hanya pembentukannya, tapi juga tugas seorang pemimpin yang demokratis. Esensinya, pemilu bukan saja sebagai momentum politik, melainkan demokrasi “sustainable” sebagai prinsip primernya, yang menjamin hak warga negaranya.

Karnanya, pemilihan umum sebagai agenda rutinitas oleh negara yang klaim demokratis, dimana perubahan sirkulasi elit poltik itu terjadi. meskipun kadang-kadang pelaksanaan politiknya jauh dari kaidah-kaidah demokrasi, namun pemilu tetap dijalankan untuk memenuhi tuntutan normatif, sebagai syarat negara demokrasi. Pada akhirnya tidak bisa dipungkiri, bahwasannya pemilu sebagai ajang kompetisi aktor-aktor politik untuk menciptakan status demokrasinya (status quo).

Pada umumnya, Pemilihan Umum adalah salah satu instrumen dasar negara demokrasi, yang dimana pemilu dimaknai sebagai media dan sarana kedaulatan rakyat — mengutamakan hak warga negara dalam berekpresi, yang nantinya akan ditranformasikan menjadi kekuasaan politik yang mutu, baik itu di parlemen dan juga eksekutif. Konteksnya, pemilu tidak diukur berdasarkan konsesus pemilu —minimal jumlah suara rakyat, melainkan prinsip utamanya (Dari, oleh dan untuk rakyat). Seperti yang di katakan oleh Bung Karno; “demokrasi adalah suatau cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan”. Artinya, dalam peta pemilu yang dilaksanakan merupakan suatu proses untuk memenuhi kesejahteraan rakyat.

Di indonesia, pemilu diadakan setiap lima tahun sekali sebagai upaya sirkulasi politik elite, yang merupakan representatif mandataris rakyat —diperebutkan melalui ajang kontestasi politik. Pemilu juga dimaknai sebagai ajang untuk merangkum kepentingan rakyat. Dimaknai sebagai jalan untuk mengumpulkan harapan rakyat sebagai bekal pelaksana amanat rakyat kedepan.

Namun, hari-hari ini, pemilu diklaim sebagai tukar tambah kepentingan, dimana elit politik sibuk untuk membentuk koalisi electoral treshold, ketimbang mensponsori ide tentang kesehjatraan.

Dalam prosesnya, pemilu cendrung ditandai dengan pelintiran kebencian —perilakau yang menjadikan hilangnya prinsip utama demokrasi , yakni mengadu domba yang berakhir disintegrasi bangsa. Fitnah-memfitnah adalah cara zalim berdasarkan aturan agama dan negara, namun sudah menjadi kelaziman saat jelang pemilu. Dan yang lebih parahnya lagi ujaran kebencian pun diperankan oleh partai politik, yang memberikan animo kepada masyarakat sebagai landasan pengetahuannya. Padahal partai politik merupakan cikal bakal daripada demokrasi.

Oleh karnanya, untuk menjadikan pemilu yang bersih dan berintegritas diperlukan badan yang mengawasi jalanya pemilu sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang mutu dalam pesta demokrasi.

Realitas Demokrasi Kontemporer, Wajah Pemilu Kita

Secara umum pada masyarakat demokratis, ketaatan pada hukum demokrasi sangatlah penting dan harus menjadi perhatian semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat umum. Dengan demikian, jika masyarakat indonesia menginginkan untuk tatanan masyarakat yang demokratis melalui pemilu, maka hukum pemilu tidak dapat dibeli dan ditawar-tawar lagi. Sayangnya, sejauh pengalaman pemilu di Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran pemilu kurang mendapatkan prioritas dibandingkan dengan proses pemilunya.

Ilustasi Pemilu.
Source : https://sulbar.bawaslu.go.id/

Kerap kali dari hasil pemilu, partai-partai sering menyoroti adanya kecurangan dalam proses pemilu. Tapi tiba saatnya kecurangan itu dilegalkan, banyak parpol yang tidak menuntut atas kecurangan yang dilakukan. Sebab kecurangan itu dilakukan, baik oleh eksekutif partainya, caleg-calegnya, maupun kadernya. Bahkan lebih konyolnya lagi, penyelenggara pun kerap kali terlibat dari penyimpangan hukum pemilu yang berintegritas —lebih pada pengamanan posisi. Pada akhirnya, hasil pemilu bukan lagi untuk menetukan pemimpin yang demokratis, melainkan kerja sama untuk bentuk kekuatan petahana, imbalannya bagi- bagi jabatan. Oleh karenannya, untuk menjadikan pemilu yang demokratis dan berintegritas, makan aturan dan hukup proses demokrasi haruslah ditaati, agar pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan terbuka.

Praktik pemilu di Indonesia, sejauh ini memiliki beberapa tipe dalam prosesnya. Siti Hastiti P, berdasarakan jurnal Hukum No. 25 Vol 11 tentang “pemilu dan demokrasi telaah terhadap persyarat normatif pemilu” , ada dua macam tipe. Pertama pemilu sebagai formalitas politik; kedua pemilu sebagai alat demokrasi. Sebagai formalitas politik, pemilu hanya sebagai legalisasi pemerintahan non demokratis dan pemilu yang dijalankan tidak demokratis, dimana adanya rekayasa untuk memenangkan partai tertentu yang merupakan partai penguasa. Kemudian untuk pemilu sebagai alat demokrasi dijalankan diatas prinsip jujur, bersih, bebas kompetitif dan adil.

Jika pemerintah yang berkuasa dijatuhkan melalui pemilu yang demokratis, maka hal itu akan diterima sebagai konsekuensi demokrasi. Seyogianya di Indonesia hari-hari ini, membangun kekuatan penguasa lebih lebih lazim, dari pada menyusun perubahan 5 tahun mendatang. Sehingga tidak dapat dipungkiri, bahwasannya diera digital ini  cendrung terjadinya uharan kebencian melalu akun-akun palsu media sosial (sering disebut Buzzer).

Pemilu pada mulanya dicita-citakan kan sebagai proses panjang dalam membentuk indonesia adil makmur. Tapi dalam pelaksannaanya lebih cenderung pada formalitas politik, sehingga dalam tempuannya ‘many politik’ sebagai instrumennya. Pada akhirnya, demokrasi hanya memiliki nilai transaksional ketimbang subtansinya, yakni membangun kesejahtraan melalui pemilu yang berdaulat. Maka dari sinilah, kita akan mengetahui bahwasannya mensponsori kesejahtraan masuk dalam agenda sekian, dimana kepentingan kelompok dan koalisi lebih di utamakan.

Untuk itulah, dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas untuk pemimpin yang berintegritas, diperlukan perketat pengawasan oleh badan pengawasan sebagai perwujudan untuk menghasilkan masyarakat indonesia yang sejahtera, damai, adil dan makmur. Dengan begitu, berlangsungnya pemilu tersebut akan mencerminkan kesadaran masyarakat. Artinya pemilihan umum yang demokratis akan membentuk masyarakat yang demokratis, juga pemilihan umum yang integritas, akan menghasilkan masyarakat yang berintegritas pula. Karnanya dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tidak hanya membutuhkan demokrasi sebagai sebuah prosedur saja, tapi yang paling utama adalah membutuhkan demokrasi as value, sebagai sebuah nilai yang lebih esensial.

Sehingga pemilihan umum berlangsung, adanya etika dan moral demokrasi yang tidak boleh terabaikan, sebagai daya untuk mewujudkan integritas pemilu dalam menyonsong indonesia yang lebih adil dan makmur.

Biodata Penulis:

Nama: Eko Saputra. Penulis merupakan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Mataram Prodi Ekonomi Syariah. Penulis merupakan Aktivis HMI yang juga menjabat sebagai ketua umum HMI cabang Mataram periode 2021-2022. Saat ini menjadi pengurus PB HMI periode 2023-2025. Penulis juga saat ini merupakan direktur pegiat demokrasi Indonesia.

Akun Media Sosial: Ig: @eko_saputraby, Fb: Eko Saputr, Twiter: @ekosaputra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!