DPP LPPI : Meminta Prof Jimly Stop Jangan provokasi Masyarakat Untuk Membenci dan Melawan Pemerintahan Yang Sah
Arahbaru.com – Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) mendapat kecaman dari berbagai kalangan seperti Organisasi Kepemudaan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia yang dinilai sudah termasuk bentuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar, Rabu (04/012023).
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, melalui ketua umum DPP LPPI Dedi Siregar tidak setuju dengan pernyataan Prof Jimly, lantas Dedi Siregar mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut
“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45? Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi,” pernyataan Prof Jimli patut dipertanyaakan, tegasnya
Menurut Dedi Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sudah diatur sesuai mekanisme dan kajian pendaaman yang matang, jadi menurutnya, Perppu Nomor 1 tahun 2022 itu tidak ada lagi yang patut di ragukan dalam tiap tiap poin yang ada,” (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




