Media Arahbaru
Beranda Ekonomi Efisiensi Anggaran 2026, 15 Pos Belanja K/L Kena Pangkas

Efisiensi Anggaran 2026, 15 Pos Belanja K/L Kena Pangkas

Arah Baru – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kebijakan penghematan belanja kementerian dan lembaga hingga tahun 2026.

Langkah pengendalian belanja tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa efisiensi tahun 2026 tidak hanya menyasar anggaran belanja K/L, tetapi juga mencakup pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

“Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3).

Ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut:

Ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Alat tulis kantor;
    2. Kegiatan seremonial;
    3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
    4. Kajian dan analisis;
    5. Diklat dan bimtek;
    6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
    7. Percetakan dan souvenir;
    8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
    9. Lisensi aplikasi;
    10. Jasa konsultan;
    11. Bantuan pemerintah; p
    12. Pemeliharaan dan perawatan;
    13. Perjalanan dinas;
    14. Peralatan dan mesin;
    15. Infrastruktur.

Ketentuan baru mengenai mekanisme efisiensi anggaran untuk tahun 2026 tidak menunjukkan perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya.

Fokus penghematan anggaran masih merujuk pada isi Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menjadi pedoman efisiensi untuk tahun berjalan.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mengungkapkan secara detail berapa persen penghematan yang harus diterapkan oleh setiap kementerian dan lembaga untuk masing-masing pos anggaran di tahun 2026.

“Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden,” tulis Pasal 3 ayat (5) PMK 56/2025.

Ke depan, Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan nominal penghematan anggaran yang wajib dipenuhi oleh setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Jumlah penghematan ini bersifat final dan tidak bisa dinegosiasikan, meskipun tetap memperhitungkan sasaran penerimaan pajak.

Setelah itu, masing-masing K/L akan meninjau anggaran mereka untuk menentukan bagian mana saja yang dapat dipangkas.

Hasil evaluasi ini akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disetujui, sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan.

Setelah mendapatkan lampu hijau dari Kemenkeu, bagian anggaran yang dipangkas akan dibekukan. Kementerian dan lembaga kemudian akan menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang mencantumkan anggaran yang dapat digunakan serta bagian yang dibekukan.

Namun, anggaran yang diblokir ini masih bisa diakses kembali dalam kondisi tertentu sesuai Pasal 13 ayat (2). Pembukaan blokir hanya diperbolehkan untuk tiga alasan utama: menunjang kebutuhan pegawai dan operasional inti, mendukung program prioritas Presiden Prabowo, atau kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan negara.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!