Ganjar Naik Helikopter ke Acara Nikahan, Netizen Bongkar Pemilik Helikopter hingga Dugaan Gratifikasi
Daftar isi:
Arahbaru – Ganjar Pranowo menggunakan helikopter saat menghadiri acara ngunduh mantu pernikahan adik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (13/05/2023).
Ia datang bersama istri, Siti Atikoh, ke kompleks Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Akun Twitter @ZakkiAmali membongkar siapa pemilik helikopter tersebut.
Dalam cuitan yang ia unggah pada Rabu (17/05/2023), @ZakkiAmali menduga helikopter yang digunakan Ganjar milik PT Pura Wisata Baruna.
“Perusahaan ini adalah bagian dari Pura Group–salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia–lokasi pabrik di Kudus-Pati, Jateng,” tulis @ZakkiAmali.
Dugaan @ZakkiAmali itu itu berdasarkan tanda-tanda yang ada pada badan helikopter tersebut.
Ada kemiripan antara helikopter yang digunakan Ganjar dengan heli BELL 407 teregister dengan nomor PK-JCH
“Perhatian tanpa panah: warna putih heli, garis-garis warna badan heli, bagian atas, serta pintu memiliki kemiripan dengan heli BELL 407 teregister dengan nomor ekor PK-JCH,” kata @ZakkiAmali.
“Untuk menguatkan identifikasi, mari tengok flight history @flightradar24 pada 13/5. Heli PK-JCH terbang dari arah Semarang ke Demak sekitar pukul 9 AM (UTC ke WIB=plus 7 jam),” tambahnya.
Lebih lanjut @ZakkiAmali mengungkapkan bahwa dengan menggunakan helikopter, maka Ganjar telah menyumbang emisi karbon yang lebih tinggi dari mobil.
Menurutnya, ini adalah sebuah ironi mengingat beberapa wilayah di pantai utara Jawa Tengah terancam tenggelam akibat krisis iklim.
Sebagai tambahan, saat acara pernikahan tersebut, beberapa wilayah di sekitar Demak tergenang banjir akibat naiknya air laut atau rob.
Potensi Gratifikasi
Sementara itu, jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengungkapkan adanya potensi gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.
Ia mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam cuitan di Twitter yang ia unggah pada Kamis (18/05/2023), ia mengungkapkan acara pernikahan itu bukan agenda dinas.
Kemudian, helikopter bukan kendaraan dinas sehingga Ganjar harus bayar sewa sendiri. Kalau tidak, kata Dandhy, ada potensi gratifikasi.
“1. Kondangan bukan agenda dinas. 2. Helikopter bukan kendaraan dinas. 3. Artinya, seharusnya bayar sendiri. 4. Kalau tidak, ada potensi gratifikasi,” cuit Dandhy.
Perlu diketahui, mengutip dari aclc.kpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi adalah:
“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




