Media Arahbaru
Beranda Berita Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Menurun, KPU Jelaskan Alasannya

Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Menurun, KPU Jelaskan Alasannya

Arah Baru – Honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu pada Februari 2024 lalu.

Pada Pilkada ini, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp850 ribu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap menjelaskan penurunan honorarium ini didasarkan pada beban kerja yang lebih ringan dalam Pilkada Serentak 2024.

“Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu, disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota,” kata Parsadaan saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (19/09/2024).

Perlu diketahui, pada Pemilu Februari 2024, ketua KPPS berhak atas honor Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS menerima Rp1,1 juta.

Parsadaan menambahkan, beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 lebih ringan karena hanya menangani dua kotak suara, yakni untuk pilkada gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sedangkan pada Pemilu Februari lalu, KPPS harus menghitung lima kotak suara sekaligus, yaitu pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam waktu 24 jam.

Namun, meski beban kerja lebih ringan, KPPS di Pilkada 2024 akan melayani hingga 600 pemilih per TPS, jumlah yang dua kali lebih banyak dibandingkan Pemilu Serentak Februari 2024 yang hanya melayani maksimal 300 pemilih.

Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

Dalam Pilkada Serentak 2024, KPU RI akan merekrut 3.045.623 anggota KPPS yang akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203 juta pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS).

Berikut jadwal rekrutmen KPPS yang telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat
  6. 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!