Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Arah Baru – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida,” Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/08/2024) pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, disambut oleh para kuasa hukumnya yang telah menantinya.
Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, pengacaranya, Otto Hasibuan, tiba di lokasi. Saat keluar, Jessica melambaikan tangan kepada awak media yang telah berkumpul di luar pagar lapas untuk merekam momen kebebasannya.
Namun, tanpa memberikan komentar, Jessica langsung diarahkan oleh para pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil, yang kemudian membawanya menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jessica memperoleh pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Aturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kasus Jessica Wongso sempat menyedot perhatian publik setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada Januari 2016.
Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti menambahkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di sebuah kafe di Jakarta.
Kini, setelah menjalani sebagian besar hukumannya, Jessica memperoleh kebebasan bersyarat dan akan melanjutkan proses pembinaan di luar penjara.