Media Arahbaru
Beranda Berita PB HMI MPO Kecam Pemprov Lampung Soal Penggusuran Lahan Garapan Petani Kota Baru Di Bulan Ramadan

PB HMI MPO Kecam Pemprov Lampung Soal Penggusuran Lahan Garapan Petani Kota Baru Di Bulan Ramadan

Arah Baru – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mengecam tindakan Pemerintah Provinsi Lampung yang menggusur lahan garapan petani Kota Baru dengan menggunakan 4 traktor bajak.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan, penggusuran lahan garapan petani di Kota Baru tersebut telah menodai bulan suci Ramadan.

“Tidak sepatutnya terjadi penggusuran lahan garapan petani dan harusnya Pemprov Lampung melakukan evaluasi terhadap proyek mangkraknya tersebut agar lahan lahan tersebut dapat kembali produktif dengan diberikan sepenuhnya penggunaan dan pengelolaannya secara bebas kepada petani Kota Baru untuk digarap,” jelasnya.

Perlu diketahui, sejak tahun 2011 Kota Baru digadang-gadang akan menjadi proyek ibu kota Provinsi Lampung.

Namun, proyek tersebut mangkrak dan kini dijadikan objek penyewaan oleh Pemprov Lampung. Hal ini dinilai merampas ruang hidup dan kehidupan petani yang sudah turun temurun mengelola lahan garapan di lokasi tersebut.

Menurut Aldiyat, petani penggarap lahan dipaksa membayar sewa di lahan yang sudah turun temurun dikelola sebelum adanya rencana pembangunan ibu kota baru Provinsi Lampung.

Harusnya pemprov memberikan bantuan kepada petani untuk ketahanan pangan. Yang terjadi malah melakukan pemaksaan untuk membayar sewa lahan di lokasi proyek mangkrak tersebut.

Ini justru menunjukkan arogansinya terhadap masyarakat petani Kota Baru dengan merusak lahan singkong yang baru di tanam itu. Karena peristiwa tersebut, Kami mengecam tindakan sewenang-wenang Pemprov Lampung dan meminta segera menghentikan penggusuran dan intimidasi kepada petani Kota Baru serta memberikan ganti rugi tanaman yang dirusak,” tutup Aldiyat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!