Jhonny G Plate Sampaikan Maaf ke Jokowi Lantaran Mangkraknya Proyek BTS
Arah Baru – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pledoinya terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny juga mnegucapkan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo lantaran membuat proyek tersebut mangkrak.
“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu, kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T,” ucap Johnny kala membaca pleidoi pribadinya pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11).
Johnny juga berharap jika proyek tersebut dapat dilanjutkan oleh Menkominfo yang baru yaitu Budi Arie Setiadi.
“Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” katanya.
Selain itu, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan koleganya yang telah memberikan semangat kepadanya dalam menjalani kasus itu.
Dirinya juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan pada dirinya pada kasus tersebut.
“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya,” ucapnya.
Diketahui pada kasus tersebut, Johnny G Plate telah didakwa bersama dengan Eks Dirut Bakti Anang Ahmad beserta Tenaga HUDEV UI Yohan melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara rugi sebesar Rp 8 triliun.
Nominal kerugian yang dimaksud disebabkan karena adanya selisih pembayaran dengan jumlah BTS yang harusnya selesai pada 31 Maret 2022 dan Kominfo telah membayar 100 persen kepada pemenang tender meskipun proyek tersebut tidak berjalan dengan semestinya.
Setelahnya jaksa memberikan tuntutan kepada Johnny 15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 17,8 Miliar. (Brt/Ab)