Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Jutaan Peserta BPJS Menunggak, Kemenkes dan BPJS Bahas Skema Penghapusan

Jutaan Peserta BPJS Menunggak, Kemenkes dan BPJS Bahas Skema Penghapusan

Arah Baru – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa akumulasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan telah mencapai Rp 26,47 triliun. Ia menuturkan pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan untuk menghapus beban tunggakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menjelaskan Kementerian Kesehatan terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Merujuk pada data terbaru, hingga 2026 jumlah peserta BPJS berstatus tidak aktif sekitar 63 juta orang, meningkat dibandingkan 2025 yang berada di kisaran 49 juta peserta.

“Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar,” kata Budi.

“Misalnya yang PBI, 16,9 (juta) itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya,” sambungnya.

Ia mengungkapkan nilai piutang iuran yang tercatat saat ini sebesar Rp 26,47 triliun. Tunggakan paling banyak berasal dari peserta kategori PBI dengan jumlah 6,9 juta orang.

“Total piutangnya, kalau di perbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada Rp 26,47 triliun. Nah, kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri sebesar Rp 22,2 triliun. Jadi, kalau yang sering melihat angka itu, bisa melihat yang nggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” ujarnya.

Budi menambahkan, aturan mengenai penghapusan tunggakan tersebut telah rampung melalui proses harmonisasi. Saat ini regulasi itu berada di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu penandatanganan.

“Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” tuturnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!