Kamis Lusa, MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Pakai Proporsional Terbuka atau Tertutup
Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/06/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara MK Fajar Laksono pada Senin (12/06/2023).
“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/05/2023) pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/05/2023), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/05/2023).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Menanggapi hal tersebut, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.
Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup ini belakangan ramai diperbincangkan setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK.
Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan. (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




