Media Arahbaru
Beranda Berita Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta

Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta

Arah Baru – Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan tersebut dilakukan sehubungan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan dilakukan di alamat Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan berlangsung pada hari Selasa (4/2).

KPK belum memberikan rincian terkait hasil penggeledahan di kediaman Japto dan belum menjelaskan hubungan Japto dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita menerima gratifikasi berupa pecahan dolar Amerika Serikat (AS), yaitu sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!