Media Arahbaru
Beranda Berita Kejati Temukan Stempel Palsu di Disbud DKI Jakarta

Kejati Temukan Stempel Palsu di Disbud DKI Jakarta

Arah Baru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta mengungkap dugaan penyimpangan dana di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang melibatkan penggunaan stempel palsu.

Dugaan ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam di kantor Dinas Kebudayaan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, seperti stempel sanggar kesenian atau UMKM,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada wartawan pada Rabu (18/12/2024).

Syahron menjelaskan bahwa stempel fiktif tersebut digunakan dalam laporan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Awalnya, tujuan penggunaan stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan bisa dicairkan. Namun ternyata stempel tersebut palsu dan disalahgunakan,” tambahnya.

Kejati DKI Jakarta menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp150 miliar. Kerugian ini berdasarkan nilai kegiatan yang tercatat dalam dokumen anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

“Nilai kerugiannya sedang diaudit oleh BPKP dan BPK,” kata Syahron.
Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kelima lokasi, penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Kemudian beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!