Kemenkeu Berencana Perluas Pajak Kripto, CEO Tokocrypto Dukung Langkah Ini
Arah Baru – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan kebijakan baru untuk memperluas cakupan pajak atas aset kripto.
Sebelumnya, pajak hanya dikenakan pada aset digital yang diperlakukan sebagai komoditas. Namun kini, pemerintah berencana untuk mengarahkannya pada kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa langkah ini memiliki dasar yang kuat, mengingat pesatnya perkembangan penggunaan kripto yang tidak hanya sebagai barang jual beli, tetapi juga sebagai instrumen investasi dan derivatif.
Kemenkeu berupaya agar regulasi pajak lebih fleksibel, menyesuaikan dengan dinamika ekosistem keuangan digital, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Menurut Calvin, perubahan kebijakan ini juga sejalan dengan perpindahan kewenangan pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan atas perdagangan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya ditulis Sabtu (26/7/2025).
Pajak Kripto Saat Ini dan Rencana Perluasan
Sebelumnya, pemerintah telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada setiap transaksi kripto, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Aturan ini berlaku selama aset kripto masih dianggap sebagai komoditas digital.
Pada kuartal pertama 2025 (Januari–Maret), total penerimaan negara dari pajak atas transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun, yang menunjukkan tingginya minat dan partisipasi masyarakat terhadap kripto sebagai aset digital.
Namun, dengan perubahan pengelompokan kripto menjadi instrumen keuangan, kemungkinan akan ada jenis pajak baru yang diterapkan, terutama dalam sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Kripto Dukung Kemenkeu
Ia menjelaskan bahwa hal ini mencakup penerapan perpajakan terhadap berbagai aktivitas, seperti investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan kemungkinan juga layanan keuangan lainnya yang berkaitan dengan derivatif kripto.
Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan untuk memperbarui regulasi pajak sesuai dengan perkembangan penggunaan kripto yang terjadi saat ini.
“Pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor dalam menjalankan aktivitasnya. Ini menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital,” pungkas Calvin.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




