Kementerian Pertahanan Klarifikasi Peran Baru TNI dalam Pertahanan Siber: Tidak untuk Memata-matai Warga Sipil
Arah Baru – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan klarifikasi mengenai peran baru TNI dalam bidang Pertahanan Siber setelah disahkannya Revisi UU TNI. Mereka menegaskan bahwa peran tersebut tidak bertujuan untuk mengawasi atau memata-matai warga sipil.
“Bahwa pertahanan siber yang dilakukan TNI tidak untuk memata-matai masyarakat sipil,” Karo Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Sebagai tambahan informasi, penambahan peran TNI dalam pertahanan siber tercantum dalam Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas dan kewenangan TNI. Selain itu, dua pasal lainnya juga disahkan, yaitu Pasal 47 yang mengatur kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI dan Pasal 53 yang membahas mengenai batas usia pensiun anggota TNI.
Frega menjelaskan bahwa peran TNI dalam pertahanan siber memiliki cakupan yang lebih besar. Ia menyatakan bahwa tugas ini bertujuan untuk memperkuat penegakan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan negara.
Dia menjelaskan bahwa siber kini menjadi sektor krusial dalam operasi militer. Bahkan, menurut Frega, di beberapa negara lain, angkatan bersenjata telah membentuk korps khusus yang menangani urusan siber.
“Perkembangan dan dinamika ancaman tersebutlah yang menjadikan urgensi bagi TNI untuk berperan menanggulangi ancaman siber karena bersinggungan dengan kedaulatan negara. Oleh karenanya menjadi sebuah urgensi untuk mencantumkan pertahanan siber sebagai bagian dari salah satu cara melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” jelasnya.
Frega menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pertahanan siber bertujuan untuk mengatasi ancaman yang berkaitan dengan kedaulatan negara. Ia mengimbau agar masyarakat tidak merasa cemas, karena langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme TNI agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
“Bila ada yang menyuarakan narasi bahwa operasi militer di ruang siber akan memberangus demokrasi karena membatasi kebebasan berpendapat adalah tidak benar. Sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik menjadi sebuah hal yang wajar,” jelasnya.
Selanjutnya, Frega mengungkapkan bahwa ancaman siber yang mungkin dihadapi oleh TNI ke depan bisa mencakup serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer. Ancaman tersebut bisa berupa peretasan, sabotase digital, pencurian data penting, hingga serangan disinformasi yang bertujuan untuk merusak kredibilitas institusi.
Frega menegaskan bahwa meskipun TNI mendapatkan penambahan tugas dalam pertahanan siber, mereka tidak akan menggantikan peran lembaga lain. TNI akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Polri.
“Semua tindakan yang dilakukan TNI nantinya akan tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap operasi pertahanan siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi,” jelasnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




