Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Kemnaker Dorong Dunia Usaha Buka Peluang Kerja untuk Lansia

Kemnaker Dorong Dunia Usaha Buka Peluang Kerja untuk Lansia

Arah Baru – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bersinergi dalam membuka peluang kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja lanjut usia. Langkah ini sejalan dengan tren peningkatan jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa Indonesia tengah memasuki fase masyarakat menua. Kondisi ini menuntut hadirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 telah mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi Indonesia, dan angka tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring bertambahnya harapan hidup.

“Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional,” tuturnya.

Esti menekankan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif bagi lansia membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan industri, kalangan akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemnaker tengah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk kelompok lansia, guna memperkuat arah kebijakan ke depan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Esti.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!