Kemnaker Tetapkan Batas Akhir Pengumuman Kenaikan UMP 2026 pada 24 Desember
Arah Baru – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan para gubernur untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ketentuan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Batas waktu tersebut secara khusus diterapkan untuk penetapan UMP 2026. Sebelumnya, melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP ditetapkan paling lambat setiap 21 November.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/12/2025).
Penentuan besaran kenaikan upah minimum akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi. Dalam PP Pengupahan juga diatur sejumlah kewenangan kepala daerah, antara lain:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kemnaker menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Selain itu, formula penghitungan UMP telah ditetapkan dengan perluasan rentang nilai alfa.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker.
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai yang telah ditentukan, yakni berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Pada regulasi sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




