RUPSLB Tetapkan BSI Menjadi BUMN dengan Status Persero
Arah Baru – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI kini resmi menggunakan embel-embel Persero setelah keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Senin (22/12/2025).
Perubahan status menjadi perusahaan milik negara itu ditetapkan melalui agenda perubahan Anggaran Dasar perseroan.
Merujuk pada dokumen RUPSLB, para pemegang saham menyetujui penyesuaian nama perusahaan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Agenda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang BUMN, di mana kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia yang memiliki hak istimewa menempatkan BSI sebagai badan usaha milik negara.
Penyesuaian Anggaran Dasar juga didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 beserta penjelasannya, yang menegaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan organ utama bank setara dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Dengan berlakunya POJK 2/2024, BSI sebagai bank umum syariah wajib menyesuaikan ketentuan tersebut dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar BSI, setiap perubahan Anggaran Dasar harus ditetapkan melalui RUPS.
“Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (23/12/2025).
Agenda kedua dalam RUPSLB adalah pendelegasian kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Usulan ini mengacu pada Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang BUMN yang mengatur kewajiban Direksi dalam menyusun RKAP tahunan untuk kemudian diajukan kepada RUPS guna memperoleh persetujuan.
Berdasarkan unggahan resmi Instagram @banksyariahindonesia, RUPSLB tersebut dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili mayoritas saham dengan hak suara sah.
Hadir di antaranya BP BUMN sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta pemegang Saham Seri B yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan pemegang saham lainnya yang mengikuti rapat secara daring.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui dua agenda utama yang diajukan, yaitu:
- Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain:
a. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan
b. POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.
- Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




