Ketua KPK Optimis Singapura Setujui Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos

Arah Baru -Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Singapura akan memberikan persetujuan atas permohonan ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos.
“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Ketua KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Setyo menambahkan bahwa rasa percaya diri ini muncul karena Pemerintah Indonesia beserta KPK sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Singapura dalam rangka proses ekstradisi Paulus Tannos.
“Apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah Singapura, baik Itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. Kurang, kami tambahkan. Masih butuh apa, kami lengkapi,” kata Setyo, seperti dikutip dari Antara.
Dengan begitu, dia berharap keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos nanti dapat menjadi contoh untuk buronan kasus lain. “Mungkin DPO-DPO yang lain bisa akan lebih mudah kalau posisinya ketahuan di suatu negara, khususnya Singapura untuk kami minta ekstradisi,” katanya.
Sebagai catatan, proses sidang awal untuk menentukan kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan digelar di Singapura pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.
Jadi Perjanjian Ekstradisi Pertama dengan Singapura
Sebelumnya dilaporkan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengembalian buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos atau yang dikenal juga sebagai Thian Po Tjhin, akan menjadi tonggak sejarah pertama yang terealisasi melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
“Jadi, belum pernah ada sebelumnya. Ini case pertama perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh presiden dan sekarang ini kami jalankan,” ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, sidang Tannos yang dijadwalkan berlangsung di Singapura pada 23–25 Juni 2025 merupakan langkah dalam kerangka perjanjian ekstradisi serta kesepakatan Bantuan Timbal Balik dalam perkara pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dan Singapura.
Oleh sebab itu, Supratman menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menantikan pelaksanaan persidangan sebagai bagian dari proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
RI Sudah Penuhi Dokumen yang Diminta Singapura
Mengenai update proses persidangan Tannos di Singapura, Supratman menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pihak yang memiliki informasi lebih mendetail.
“Karena kan yang bermohon KPK. Jadi, KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya, apa yang dibutuhkan, hingga kehadiran kita seperti apa di sana,” ujarnya.
Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum berfungsi sebagai lembaga yang melengkapi dokumen sesuai permintaan dari pihak berwenang Singapura serta mengatur koordinasi permintaan ekstradisi bersama seluruh instansi terkait di Indonesia.
Ia memastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta terkait kasus Tannos telah dipersiapkan secara lengkap, sehingga diharapkan seluruh pihak memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses ekstradisi tersebut.
“Pokoknya kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan. Kita tidak boleh berandai-andai terkait permohonan penangguhannya,” ucap Menkum.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now