KPK Percaya Diri Menang Praperadilan Hasto, Bukti Awal Sudah Cukup

Arah Baru – Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap.
Hal ini karena, secara formal dan substantif, penetapan status tersangka terhadap Hasto dianggap telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materil. Jadi, ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa, menurut keyakinan penyidik KPK, Hasto terlibat dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Hal ini didasarkan pada bukti yang ada, di mana KPK telah mengumpulkan bukti awal yang cukup memenuhi kriteria minimum.
“Kami tak bicara terkait survei, kami dengan keyakinan kami, berdasarkan bukti permulaan itulah kami berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam konteks ini, dalam kasus Harun Masiku,” tuturnya.
Iskandar juga berharap hakim tunggal praperadilan dapat bersikap bijaksana dalam menilai bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan, dari awal hingga saat ini. Terlepas dari apapun keputusan yang diambil, KPK akan menghormatinya.
“Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu, kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini. Kami tetap optimis (menangkan praperadilan), kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” katanya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now