KPU: Debat Pilpres Digelar 5 Kali
Arah Baru – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan rencana pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Tahun 2024. Sebanyak lima kali debat akan diadakan sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Hasyim saat membuka Focus Group Discussion Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Rapat Utama Lantai 2, Gedung KPU, Rabu (29/11/2023).
“Pelaksanaan debat sebanyak 5 kali ini dengan komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali,” tutur Hasyim.
Hasyim menyatakan bahwa dari jumlah debat yang direncanakan, calon presiden akan mengikuti debat sebanyak 3 kali, sementara calon wakil presiden akan mengikuti 2 kali debat. Komposisi ini akan memberikan panggung yang setara bagi kedua pasangan calon.
Menurut Hasyim, kampanye pemilu merupakan fase penting di mana para peserta pemilu berusaha untuk meyakinkan pemilih.
UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU untuk menggelar Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rangka merumuskan tema, isu-isu strategis, dan format debat yang tepat, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan narasumber yang kompeten. Tujuan FGD ini adalah mendapatkan saran dan masukan yang berharga bagi KPU.
Pertemuan dengan perwakilan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden menyimpulkan jadwal pelaksanaan kelima debat.
Debat akan berlangsung pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024, dengan lokasi keseluruhan debat di Jakarta. Semoga partai politik peserta pemilu damai (*)