KPU Nyatakan Partai Ummat Lolos Pemilu 2024
Arahbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, Pemilu 2024 nanti akan diikuti oleh 24 partai politi, enam di antaranya adalah partai lokal Aceh.
Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Tidak terima dengan keputusan KPU, Partai Ummat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12/2022).
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.
Di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah.
Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut. (*)