KPU Tetapkan Prabowo – Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pilpres 2024
Arah Baru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Dia menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, tampak hadir pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Anies mengatakan kehadirannya itu untuk menghormati proses bernegara hingga tuntas. Menurut dia, agenda penetapan pemenang pilpres adalah sebuah proses bernegara.
“Alhamdulillah hadir bersama di sini, menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Itu harus tetap diingat,” ujarnya. (*)