Media Arahbaru
Beranda Berita Kritisi Perpanjangan Masa Jabatan KPK, ICW : Apa Prestasi Firli dkk?

Kritisi Perpanjangan Masa Jabatan KPK, ICW : Apa Prestasi Firli dkk?

Arah Baru – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat Tahun menjadi lima Tahun, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan kritik yang cukup menohok.

Mewakili ICW, Kurnia menjelaskan bahwasanya keputusan perpanjangan masa jabatan dari empat Tahun menjadi lima Tahun tersebut disebabkan karena pemerintah lambat dalam membuat keppres yang menyangkut tentang pansel pimpinan KPK.

Bahkan menurutnya, putusan MK tersebut seharusnya tidak bisa diaplikasikan untuk saat ini, melainkan keputusan tersebut seharusnya diaplikasikan untuk kepemimpinan KPK yang mendatang.

“Bagi ICW, putusan MK ini diakibatkan dari lambatnya pemerintah mengeluarkan keppres pembentukan pansel. Dari segi konstitusionalitas sudah jelas bahwa ini tidak bisa diterapkan hari ini, harus diterapkan kepada pimpinan KPK mendatang, itu dari aspek hukumnya, soal tidak berlaku surut harus nya berlaku ke depan,” Ungkapnya, Minggu (28/05/2023).

Pernyataan tersebut ditambahkan dengan kritik dan pernyataan sarkas oleh Kurnia yang sangat menohok terkait dengan prestasi dari Firli dkk dalam kepemimpinannya membawahi lembaga anti rasuah tersebut.

Menurutnya, selama di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK malah sering kali mendapat citra buruk akibat kontroversi yang sering dilakukan oleh Firli sendiri.

“Dalam aspek realitasnya apa memang prestasi Firli? Sehingga layak diberikan penambahan satu tahun, selama ini mereka hanya bisa menebar kontrovesi. Penindakannya anjlok, jadi penambahan satu tahun ini adalah mimpi buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata Alumni Universitas Sumatera Utara tersebut.

Oleh karena itu, bagi Kurnia untuk saat ini yang sangat urgent adalah mengenai dibutuhkannya peran pemerintah untuk segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK yang baru.

“Jadi lebih baik (pansel) dibentuk saja sekarang namun untuk masa kepemimpinan 5 tahun,” Sarannya.

Beberapa Pihak Turut Berkomentar

Selain daripada kritik yang dilancarkan oleh Kurnia Ramadhana, putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan KPK ternyata juga mendapatkan kritikan dan komentar dari pihak-pihak lain dengan beragam macam alasan.

Seperti misalkan kritik dan rasa prihatin yang disampaikan oleh Novel Baswedan yang hampir senada dengan apa yang disampaikan oleh Kurnia Ramadhana terkait dengan prestasi dan lemahnya KPK.

“Karena kita prihatin dengan kondisi KPK dan kemudian ada perpanjangan. Ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalillahi wa Innailaihi Rajiun,” ucap mantan penyidik KPK tersebut.

Kritik lainnya diberikan oleh Saut Situmorang yang menyatakan bahwasanya putusan MK tersebut merupakan paradoks, karena menurutnya adanya dua kepemimpinan KPK dalam satu masa jabatan presiden agar terjadi check and balance.

“Jadi dianggap kalau skemanya empat tahun itu disebut konflik karena satu periodesasi presiden, ada dua periode pimpinan KPK. Ini logikanya paradoks. Dibuat empat tahun itu biar ada check and balance pimpinan sebelumnya,” Ungkapnya sebagaimana dilansir dari Tempo.co.

Saut mencontohkan di era kepemimpinannya yang terkenal sering melakukan Operasi Tangkap Tangan sebagai salah satu evaluasi pasca era kepemimpinan Abraham Samad.

Berbeda dengan Saut, Abraham Samad menjelaskan walaupun saat ini KPK telah menjadi bagian rumpun eksekutif, namun perbedaan masa jabatan antara KPK dan lembaga eksekutif lainnya sangat perlu mengingat hal itu didasari nilai filosofis dan sosiologis dari KPK itu sendiri untuk menjadi lembaga independen.

“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!