Media Arahbaru
Beranda Berita Kuota Haji Khusus 2025 Penuh, Kemenag Siapkan Pendaftaran Petugas Haji

Kuota Haji Khusus 2025 Penuh, Kemenag Siapkan Pendaftaran Petugas Haji

Arah Baru – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus telah berakhir. Kemenag memastikan bahwa seluruh kuota Jemaah haji khusus 2025 sudah terisi.

Kuota haji khusus untuk tahun 2025 berjumlah 17.680 jemaah. Rinciannya meliputi 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan urutan porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.

Pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025. Saat itu ada 14.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi. Sehingga, sisakuota haji khusus berjumlah 1.838 jemaah.

“Karena masih ada sisa kuota haji khusus, kami buka tahap perpanjangan dari 17 sampai 21 Februari 2025. Pada penutupan sore ini, ada 1.184 jemaah haji khusus yang melunasi. Selain itu, ada 1.516 jemaah haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total asa 2.700 jemaah yang melunasi. Ini sudah melebihi sisa kuota yang ada,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/2/2025).

“Jadi kami pastikan seluruh kuota jemaah haji khusus sudah terisi dan tidak ada lagi sisa,” sambungnya.

Hilman mengungkapkan jemaah haji khusus kuota cadangan yang telah melunasi tahun ini bakal masuk prioritas keberangkatan untuk haji tahun 2026 jika tidak bisa berangkat karena kuota sudah habis.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan mengatakan, pihaknya akan fokus mengawal proses penyiapan dokumen keberangkatan jemaah haji khusus, mulai visa hingga lainnya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan jemaah mendapat layanan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Di samping itu, Kemenag sedang mempersiapkan pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus. Mereka terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Proses pengisian kuota bagi petugas haji khusus ini akan segera kita buka agar bisa segera diproses,” tutur Nugraha.

Daftar Biaya Haji Tiap Embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat terbit.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tiap embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!