Media Arahbaru
Beranda Berita MAKI Desak Regulasi Suap Lintas Negara Segera Dibuat, Indonesia Tertinggal

MAKI Desak Regulasi Suap Lintas Negara Segera Dibuat, Indonesia Tertinggal

Arah Baru – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa pembuatan regulasi terkait kejahatan suap antarnegara kini sangat dibutuhkan. MAKI menilai bahwa aturan tersebut sangat penting dan mendesak untuk segera diterapkan.

“Itu harus itu, sangat perlu dan mendesak malahan. Kita sudah ketinggalan zaman dari isu peraturan itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Boyamin justru menyebut Indonesia tertinggal zaman. Dia mengatakan bahwa negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris sudah menerapkan aturan tersebut.

“Karena apa, negara-negara maju Amerika atau Inggris itu tetap melakukan proses hukum entah itu denda atau penjara terhadap badan hukum atau perorangan Inggris atau apa melakukan suap kepada pejabat di negara lain,” kata Boyamin.

“Contoh kasus di Indonesia, Garuda itu kan dalam posisi itu perusahaan di Inggris sana di hukum dengan denda tapi karena mereka mengaku bersalah maka denda. Orang-orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri itu juga bisa dihukum dalam negeri tapi belum tegas,” imbuhnya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan pembuatan regulasi terkait kejahatan suap antarnegara. Rencana tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi lintas negara.

Yusril menjelaskan bahwa rencana Indonesia untuk bergabung dengan Konvensi Anti-Suap OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) tidak hanya sebatas menjadi anggota, tetapi juga untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menyadari bahwa suap adalah tindakan yang bisa menjadi kejahatan lintas negara tanpa batas.

Oleh karena itu, kerjasama internasional dalam penegakan hukum, pertukaran informasi, dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih efektif sangatlah krusial.

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk

di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!