Media Arahbaru
Beranda Berita Masinton Kumpulkan Dukungan Penggunaan Hak Angket DPR Untuk Usut Putusan MK

Masinton Kumpulkan Dukungan Penggunaan Hak Angket DPR Untuk Usut Putusan MK

Arah Baru – Politisi PDIP dan Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan bahwa dirinya akan segera mengumpulkan dukungan terkait dengan usulannya untuk menggunakan hak angket dalam pengusutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton akan melakukan komunikasi dengan para anggota DPR dari fraksi-fraksi lainnya pada hari ini, Rabu (1/11).

“Pokoknya besok [baca: hari ini] saya coba lagi. Kontak lagi ke teman-teman, ya lintas fraksi lah,” ucap Masinton di kompleks parlemen, Selasa (31/10) malam.

Masinton merasa yakin jika usulannya terkait hak angket tersebut akan didukung oleh anggota DPR lainnya lantaran dirinya merasa anggota DPR lainnya juga memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi.

Pria kelahiran Sibolga tersebut menuturkan jika demokrasi harus berjalan sesuai dengan aturan dan tidak boleh ada paksaan.

Dirinya juga sangat optimis bahwa persyaratan untuk mengusulkan hak angket bakal segera terpenuhi.

“Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar,” ujarnya.

Diketahui bahwa hak angket hanya bisa diberikan jika diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hal tersebut sesuai dengan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPRD dan DPD (UU MD 3).

Selanjutnya, usulan tersebut akan resmi menjadi hak angket apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dimana wajib dihadiri oleh satu per dua jumlah anggota DPR serta keputusan tersebut disetujui oleh satu per dua dari anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, Masinton diketahui mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket dalam pengusutan keputusan MK mengenai ambang batas umur Capres-Cawapres.

Usulan tersebut disampaikan dalam insterupsinya di Rapat Paripurna DPR-RI ke-8 masa persidengan II Tahun sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (31/10) kemarin.

Dalam interupsinya, Masinton menjelaskan bahwa Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi pasca putusan MK tersebut.

Meski begitu, Masinton menjelaskan jika usulannya tersebut tidak berangkat dari kepentingan partai politik maupun dari Paslon Capres-Cawapres.

“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” Jelas Masinton. (Brt/Ab)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!