Media Arahbaru
Beranda Berita Menaker Ungkap Status Ojol Masih Dibahas, Perlindungan Sosial Jadi Prioritas

Menaker Ungkap Status Ojol Masih Dibahas, Perlindungan Sosial Jadi Prioritas

Arah Baru – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kepastian status kerja para mitra pengemudi ojek online masih terus berlangsung.

Di tengah proses tersebut, ia menyoroti pentingnya perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi.

Yassierli juga memahami adanya harapan besar dari para pengemudi ojol terkait kepastian status mereka, dan menyatakan kesiapannya untuk terus mengevaluasi serta mempertimbangkan isu tersebut secara terbuka.

“Yang jelas ada banyak pendapat terkait tentang apakah mereka mitra, apakah mereka pekerja tapi balik lagi, tadi kami harus benar-benar melakukan sebuah telaah yang dalam disitu harus ada suatu dialog sosial juga,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip Rabu (21/5/2025).

Terus Lakukan Diskusi

Menaker mengatakan, perkembangan diskusi soal status pekerjaa ojol itu akan berlangsung dinamis. Dia meminta setiap pihak menunggu hasil akhirnya.

“Kita tunggu aja ya, kita tunggu dan diskusi-diskusi itu selalu akan kemudian menjadi sangat dinamis nantinya,” terangnya.

Di samping status pekerjaan, Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol.

“Saya sering sampaikan message-nya adalah yang kita concern adalah satu tadi, adalah jaminan sosial termasuk kemudian pekerjaan yang layak itu yang concern kita,” ucapnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja – Jaminan Hari Tua

Yassierli menekankan pentingnya kepemilikan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online dan kurir digital sebagai bentuk perlindungan yang layak mereka dapatkan.

Menurutnya, perhatian serius perlu diberikan pada hal ini agar para pekerja di sektor tersebut tidak rentan terhadap risiko.

Ia menyebutkan bahwa ada dua bentuk perlindungan yang paling krusial bagi mereka, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kita concern yang paling utama yang mendesak saat ini adalah bagaimana teman-teman pengundi online dan kurir online ini kemudian mendapatkan jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan dan yang sangat mendesak itu adalah terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua,” tandasnya.

Penting Punya Jaminan Sosial

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengemudi dan kurir daring, mendapatkan akses terhadap perlindungan jaminan sosial.

Langkah nyata dari komitmen ini ditunjukkan melalui inisiatif khusus yang menyasar pekerja di sektor informal, yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perlindungan ketenagakerjaan.

“Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, ” ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ada Jaminan

Yassierli mengungkapkan bahwa ketika pengemudi atau kurir online mengalami kecelakaan, mereka harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan di rumah sakit, yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, apabila mereka telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), maka beban tersebut akan ditanggung melalui manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, ” katanya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!