Media Arahbaru
Beranda Jakarta Kepatuhan ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum Tembus 98 Persen

Kepatuhan ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum Tembus 98 Persen

Arah Baru – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaporkan bahwa tingkat kepatuhan pegawai negeri dalam menjalankan kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu terus menunjukkan tren positif.

Menurut Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada minggu kedua pelaksanaan, keikutsertaan ASN telah mencapai 98%.

“Setiap pekan kita evaluasi. Pekan pertama ketaatannya itu 96%. Pekan kedua naik menjadi 98%. Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan dan harapan saya pekan ini juga akan mengalami kenaikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Pramono menjelaskan bahwa lonjakan kepatuhan ini tak lepas dari langkah Pemprov yang memberikan fasilitas naik transportasi umum secara gratis bagi ASN setiap hari Rabu.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah juga telah diminta untuk tidak menerima ASN yang masih datang dengan kendaraan pribadi, kecuali bagi mereka yang sedang hamil atau telah memperoleh izin khusus dari pimpinan.

“Sehingga menjadi pandangan di mana-mana pasti pintunya ditutup dan sebagainya kecuali ibu yang mengandung atau mendapatkan izin dari atasan,” jelas Pramono.

Pada pekan pertama pelaksanaan kebijakan, Pramono Anung menyebut bahwa sebanyak 96 persen ASN telah mematuhi aturan dengan beralih ke transportasi umum.

Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan hari Rabu sebagai waktu khusus bagi ASN untuk menggunakan moda transportasi publik.

“Saya mendapatkan laporan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan bahwa kepatuhan ASN mencapai 96 persen. Ini karena parkir di Balai Kota dilarang dan sarana transportasi khusus untuk ASN tidak dioperasikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/5).

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Untuk mendukung implementasinya, Pemprov Jakarta menyediakan akses gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Fasilitas ini mencakup berbagai layanan angkutan publik seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, namun tidak mencakup moda transportasi berbasis taksi.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!