Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Menhub: Penanganan ODOL Fokus Jalankan Aturan Lama

Menhub: Penanganan ODOL Fokus Jalankan Aturan Lama

Arah Baru – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa pemerintah tidak sedang memberlakukan kebijakan baru terkait pelanggaran over dimension over load (ODOL), melainkan fokus pada penegakan aturan yang telah lama ditetapkan namun belum diterapkan secara konsisten dan tegas.

“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan truk ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.

Menteri Perhubungan menyatakan bahwa langkah pemerintah semata-mata bertujuan untuk mengimplementasikan hukum dan regulasi yang selama ini belum dijalankan secara maksimal oleh para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi darat.

“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dudy menyoroti kembali kesepahaman yang pernah dicapai berbagai pemangku kepentingan terkait pentingnya implementasi kebijakan zero ODOL, sebagai langkah strategis untuk menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya dan meminimalkan dampak kerugian yang membebani masyarakat secara luas.

Memperbesar Potensi Kecelakaan

Menurut Menteri Perhubungan, menangguhkan implementasi kebijakan justru berisiko memperburuk situasi, dengan kemungkinan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan merenggut hingga 6.000 nyawa sepanjang tahun 2024, serta memicu kerugian sosial dan ekonomi yang sejatinya bisa dihindari.

Ia menambahkan, jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog dan kerja sama, tanpa harus terus mengorbankan keselamatan publik dengan menunda kebijakan yang krusial tersebut.

“Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa para pelaku industri tidak terpisah dari masyarakat Indonesia itu sendiri, sehingga diperlukan sikap bijak dari seluruh pihak untuk mengutamakan keselamatan kolektif dan menjaga kelancaran sistem logistik nasional dalam jangka panjang.

Susun Langkah Konkret

Sebagai bagian dari upaya serius meningkatkan keselamatan di sektor transportasi jalan, pemerintah bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Jasa Marga merancang serangkaian tindakan nyata yang akan diterapkan secara bertahap selama tahun 2025 untuk memperketat pengendalian terhadap pelanggaran ODOL.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menyatakan bahwa target penerapan penuh kebijakan Zero ODOL dijadwalkan pada 2026.

“Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan,” kata AHY di Jakarta, Selasa (6/5).

Sejumlah regulasi yang mengatur tentang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) telah diterbitkan oleh pemerintah.

Di antaranya mencakup ketentuan mengenai pemantauan berat angkutan dan operasional jembatan timbang yang tertuang dalam Permenhub No. 18 Tahun 2021, pengaturan tata kelola pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor sesuai Permenhub No. 60 Tahun 2019, serta prinsip-prinsip umum keselamatan dan ketertiban transportasi jalan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!