Meningkat, Komnas Perempuan Catat 4.472 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2025
Arah Baru – Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025 mencapai 4.472 laporan. Angka tersebut, menurutnya, bersumber dari pengaduan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan.
Pernyataan itu disampaikan Maria saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia menilai jumlah kasus yang tidak tercatat dan tidak dilaporkan di tengah masyarakat diperkirakan jauh lebih besar.
“Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan,” kata Maria dalam rapat.
Maria menuturkan bahwa data kekerasan terhadap perempuan hanya mencerminkan sebagian kecil dari kondisi nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini kerap berkaitan erat dengan ketimpangan relasi kuasa serta konstruksi gender.
“Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473 sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tingginya angka kekerasan berbasis gender tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran korban untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Menurut Maria, proses tersebut berjalan seiring dengan tumbuhnya kesadaran publik serta keberadaan payung hukum yang memperkuat perjuangan keadilan bagi korban.
“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya ya sejumlah UU,” ujar Maria.
“Dan selain itu juga bagi Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Kemudian adalah dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” imbuhnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




