Mensesneg: Regulasi MBG Disempurnakan Usai Evaluasi dan Insiden Keracunan
Arah Baru – Menteri Sekretariat Negara RI, Prasetyo Hadi, mengemukakan bahwa kendala dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) banyak disebabkan oleh pelanggaran terhadap prosedur operasional.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa titik pelaksanaan mengalami hambatan karena tidak mematuhi aturan pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
“Kami fokus memperbaiki kekurangan yang ditemukan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, sebagian besar masalah terjadi karena prosedur pelaksanaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo saat ditemui awak media di kawasan Monas, Jakarta, pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun dan menyempurnakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum tata kelola MBG.
Aturan ini tengah difinalisasi dan melibatkan sejumlah kementerian serta menampung berbagai saran dari pemangku kepentingan.
“Peraturannya sedang kami benahi. Bukan berarti belum ada dasar hukumnya, hanya memang perlu penguatan melalui kolaborasi antarkementerian. Apalagi setelah ada berbagai masukan dan kejadian terakhir. Targetnya minggu ini selesai,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan segera menandatangani Perpres tentang Pelaksanaan MBG. Harapannya, regulasi tersebut sudah disahkan sebelum tanggal 5 Oktober.
“Drafnya sudah kami sampaikan ke Presiden, tinggal menunggu waktu penandatanganan. Semua bergantung pada keputusan beliau.
Semoga bisa disahkan sebelum 5 Oktober, mengingat jadwal kegiatan yang cukup padat,” ucap Bambang usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 2 Oktober.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perpres ini sebenarnya telah dimulai jauh sebelum munculnya kasus-kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah.
Menurutnya, berbagai hasil evaluasi dari daerah sudah menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan teknis program tersebut.
“Tata kelola sudah kami siapkan bahkan sebelum insiden-insiden itu mencuat. Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai wilayah. Dari situlah kami rumuskan kerangka aturan yang lebih komprehensif,” tambahnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa isi perpres akan mencakup ketentuan teknis pelaksanaan di lapangan.
Salah satu fokusnya adalah memastikan proses produksi dan distribusi makanan memenuhi standar operasional yang berlaku.
“Banyak aspek yang diatur. Misalnya soal produksi, harus diperhatikan waktu memasak dan waktu distribusinya agar tidak menimbulkan masalah. Jadi semua harus selaras dengan SOP yang ditetapkan,” jelasnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




