Media Arahbaru
Beranda Politik Menkum Supratman: Kubu Agus Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Terima SK PPP

Menkum Supratman: Kubu Agus Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Terima SK PPP

Arah Baru – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang hukum bagi pihak yang tidak menerima pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.

Menurutnya, pihak yang merasa keberatan, termasuk kelompok yang mendukung Agus Suparmanto, dipersilakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Urusan internal partai bukan ranah intervensi pemerintah,” ujar Supratman di Jakarta pada Jumat (3/10), sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya.

Ia menjelaskan bahwa pengesahan struktur kepengurusan PPP versi Mardiono dilakukan karena pada saat proses administrasi berlangsung, tidak ada pernyataan sengketa dari pihak manapun, termasuk dari kelompok Agus maupun Mahkamah Partai.

Pendaftaran kepengurusan tersebut diajukan melalui platform Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9).

Seluruh dokumen dianggap lengkap dan telah diterima keesokan harinya, Rabu (1/10), oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Supratman menyebut dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pada pukul 10 pagi tanpa adanya protes sebelumnya.

“Tidak ada satu pun laporan keberatan yang masuk ke kami saat itu,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa setelah SK ditandatangani, dokumen tersebut diserahkan kepada Dirjen AHU untuk kemudian diambil langsung oleh pihak Mardiono.

Barulah setelah proses selesai dan SK resmi terbit, muncul pendaftaran lain dari kubu berbeda yang kemudian menimbulkan polemik.

Supratman menekankan bahwa selama dokumen administrasi telah terpenuhi, kementeriannya akan memproses pengajuan kepengurusan dengan cepat sebagai bagian dari modernisasi layanan publik.

“Kalau ada yang bilang SK-nya terbit terlalu cepat, justru sebaliknya. Dulu untuk Partai Golkar, saya teken SK hanya dua jam setelah penetapan. PKB tiga jam. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.

Sementara itu, reaksi keras datang dari Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yang menjadi bagian dari kelompok Agus Suparmanto.

Ia menyatakan keberatan terhadap SK yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal.

Melalui keterangan yang diberikan di Jakarta, Kamis (2/10), Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy, menyebut keputusan Menkumham itu ditolak oleh mayoritas kader PPP di berbagai daerah.

Ia menilai SK tersebut tidak sah secara hukum karena melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017.

Menurut Rommy, berkas yang diajukan oleh kubu Mardiono tidak memenuhi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut, yaitu kewajiban melampirkan Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak adanya konflik internal. Ketidakhadiran dokumen tersebut, lanjutnya, membuat dasar pengesahan SK menjadi lemah secara legal.

Rommy menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil untuk membatalkan keputusan tersebut dan memperjuangkan keabsahan kepengurusan PPP sesuai hasil muktamar dan prosedur internal partai.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!