Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan MK Larang Wamen Rangkap Komisaris, Wamenkomdigi: Kita Ikuti Hukum

MK Larang Wamen Rangkap Komisaris, Wamenkomdigi: Kita Ikuti Hukum

Arah Baru – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang para wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).

Setelah menghadiri rapat bersama Komisi I DPR, Nezar enggan banyak berkomentar ketika ditanya mengenai keputusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan akan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Kita mengikuti aturan hukum lah,” ujar Nezar di kompleks parlemen, Selasa (2/9).

Nezar sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Indosat. Penunjukan itu diumumkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024 pada Rabu (28/5).

Selain Nezar, terdapat total 32 wakil menteri yang saat ini menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN. Di antaranya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di PT PLN (Persero), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha di PT GMF Aero Asia Tbk, serta Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo yang menjadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Putusan mengenai larangan tersebut tercantum dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Permohonan ini menguji Pasal 23 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu penyesuaian maksimal dua tahun sejak pembacaan keputusan.

Namun, dua hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Daniel Yusmic berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya tetap mengacu pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, dan tidak perlu menambahkan ketentuan baru dalam amar putusan.

Sementara itu, Arsul Sani menilai Mahkamah semestinya lebih terbuka dengan menyelenggarakan proses deliberatif dan partisipatif, termasuk meminta pendapat dari pembuat undang-undang serta pihak-pihak yang terdampak oleh regulasi tersebut.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!