MUI Serukan Sikap Bijak dan Tahan Diri dalam Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
Arah Baru – Tindakan penjarahan yang dilakukan oleh massa mendapat kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyerukan agar penjarahan dan perilaku anarkis segera dihentikan.
Ia menegaskan bahwa penjarahan merupakan tindakan tercela yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran agama.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima, Niam mengingatkan pejabat serta masyarakat agar tidak memamerkan gaya hidup berlebihan atau mewah, terutama di tengah kondisi bangsa yang masih menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi.
MUI juga menanggapi gelombang aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat yang merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut Niam, aspirasi tersebut harus direspons dengan bijaksana, cepat, serta komitmen untuk mendengarkan dan memperbaiki hal-hal yang perlu.
Ia menekankan agar masyarakat menahan diri dari segala tindakan merusak seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan, dan perusakan fasilitas umum.
Meskipun aspirasi disampaikan dalam suasana emosi, perilaku yang merugikan orang lain tidak dapat dibenarkan. Penjarahan jelas melanggar hukum agama dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.
Berikut pesan yang disampaikan MUI:
1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.
2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.
4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




