OJK Akan Atur Tarif Premi Kendaraan Listrik, Siap Diterapkan pada 2025

Arah Baru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merevisi peraturan terkait tarif premi kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada tahun 2025.
Revisi ini terkait dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur tarif premi atau kontribusi dalam sektor asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Menariknya, dalam pembaruan ini juga akan mencakup aturan mengenai kendaraan listrik.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dikutip Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Ogi menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan mempertimbangkan faktor-faktor khusus yang terkait dengan kendaraan listrik, mengingat tren penggunaan kendaraan listrik yang terus berkembang sejak 2023, meskipun jumlahnya masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Hal ini membuat tarif premi kendaraan listrik akan disusun terpisah dari kendaraan konvensional, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko yang berbeda.
Pada kesempatan yang sama, Ogi juga menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan industri asuransi, terutama di sektor asuransi kendaraan bermotor, dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan yang ada.
OJK berkomitmen untuk terus memantau kebijakan yang memengaruhi industri ini dan mendorong pelaku industri agar dapat beradaptasi dengan perubahan pasar, sambil tetap mengutamakan perlindungan konsumen melalui produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Asuransi kendaraan bermotor diperkirakan akan tetap menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan premi di sektor asuransi umum, yang diprediksi akan mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 7-8 persen pada tahun 2025.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” kata Ogi.