Media Arahbaru
Beranda Jakarta Pagi ini Jakarta Masuk Tiga Besar Kota dengan Polusi Udara Terparah di Dunia

Pagi ini Jakarta Masuk Tiga Besar Kota dengan Polusi Udara Terparah di Dunia

Arah Baru – Pada pagi hari Rabu (23/7/2025), kualitas udara di Jakarta tergolong buruk dan menempati posisi ketiga sebagai kota dengan tingkat polusi udara terparah di dunia.

Data dari situs pemantau IQAir menunjukkan, pukul 05.52 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di ibu kota mencapai 159, yang berarti kategori udara tidak sehat. Konsentrasi partikel PM2.5 tercatat sebesar 66,5 mikrogram per meter kubik, menandakan polusi yang cukup mengkhawatirkan.

“Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika,” kata IQAir, dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).

Situs tersebut juga menyarankan agar warga Jakarta membatasi aktivitas di luar ruangan karena kondisi udara yang kurang baik. Bila harus keluar, dianjurkan memakai masker dan menutup jendela agar polusi dari luar tidak masuk ke dalam rumah.

Untuk kategori kualitas udara, nilai PM2,5 antara 0-50 dianggap “baik,” artinya tidak membahayakan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, maupun bangunan dan estetika lingkungan.

Sedangkan kategori “sedang” dengan nilai PM2,5 51-100 menunjukkan udara yang aman bagi manusia dan hewan, tetapi mungkin berdampak pada tanaman sensitif dan keindahan lingkungan sekitar.

Pada rentang PM2,5 200-299, udara dikategorikan “sangat tidak sehat” dan berpotensi membahayakan kesehatan beberapa kelompok masyarakat yang terpapar.

Terakhir, kategori “berbahaya” dengan nilai PM2,5 antara 300-500 menunjukkan kualitas udara yang sangat merugikan kesehatan secara luas.

Urutan Kota di Dunia dengan Udara Terburuk

IQAir menjabarkan, kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kinshasa (Kongo-Kinshasa) pada angka 189, urutan kedua Kampala (Uganda) pada angka 162, urutan keempat Lahore (Pakistan) pada angka 157, serta urutan kelima Santiago de Chile, (Cile) pada angka 143.

Ada pun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi yang didukung 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di wilayah kota metropolitan tersebut.

Dari SPKU tersebut, kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara. Hal ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

Laman ini juga menampilkan data dari 31 SPKU di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara dengan strategi lintas sektoral dan daerah.

Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas udara Jakarta, yang kerap memburuk akibat berbagai faktor, baik lokal maupun regional.

Pemprov Perkuat Kerja Sama Lintas Daerah Guna Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyampaikan bahwa menurunnya kualitas udara di ibu kota bukan semata-mata akibat kegiatan lokal saja.

Faktor cuaca serta polusi yang berasal dari daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur juga turut berperan besar dalam kondisi tersebut.

“Sumber pencemar udara Jakarta dipengaruhi oleh aktivitas manusia dan faktor meteorologi, seperti angin, suhu, serta cuaca. Oleh karena itu, kerja sama lintas wilayah menjadi sangat penting,” kata dia dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025.

Berdasarkan hasil inventarisasi emisi, Asep menyebut sektor transportasi dan industri sebagai dua sumber utama pencemar udara di Jakarta. Karena itu, Pemprov Jakarta berfokus pada pengendalian emisi dari kedua sektor tersebut.

“Langkah-langkah strategis yang telah kami lakukan, antara lain mendorong penggunaan transportasi umum massal, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat, hingga pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran,” ungkap dia.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!