Partai Ummat Disebut Lolos Pemilu 2024
Arahbaru – Partai Ummat disebut telah memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dalam pleno Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten/kota di dua Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan dianggap memenuhi syarat, Partai Ummat kini hanya menunggu penetapan secara resmi atau pleno KPU RI yang dijadwalkan pada Jumat 30 Desember 2022.
“Alhamdulillah tinggal penetapan dan pengumuman dari KPU RI lagi Jumat siang nanti,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Jambi, Muhammad Mahili yang dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan hasil pleno tersebut, Mahili mengatakan Partai Ummat dipastikan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Lolosnya Partai Ummat juga disampaikan oleh Tasniem Rais, selaku istri Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Ternyata Allah sudah menyiapkan angka tercantik 24, tahun 2024 untuk Ummat,” kata Tasniem yang dikutip dari Republika.co.id pada Rabu (28/12/2022).
Pada Pemilu 2024 nanti, Partai Ummat akan menempati nomor 24. Hal itu lantaran 23 partai lain sudah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Sebanyak 23 partai itu terdiri 17 partai nasional dan enam partai lokal di Aceh.
Tasniem pun bersyukur karena Partai Ummat bisa mengikuti Pemilu 2024. “Tidak ada yang menyangka. Allah memang the best planner,” katanya.
Seperti diketahui, Partai Ummat harus melewati verifikasi faktual ulang di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara pada 26-28 Desember 2022.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi itu difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. (*)