Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Pemerintah Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia

Arah Baru – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keselamatan dan kesejahteraan PMI.

Mukhtarudin menambahkan, perlindungan yang diberikan mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja, hingga setelah kembali. Tujuannya agar PMI dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.

“Oleh Presiden Prabowo sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024. Pembentukan KP2MI merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia yang terpusat profesional dan berorientasi pada kualitas pelayanan,” kata Mukhtarudin di acara Perayaan Hari Pekerja Migran Internasional di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).

“Arahan Bapak Presiden kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) Indonesia adalah perlindungan yang maksimal dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Serta penempatan berkualitas yang menggeser dari polarikma, berorientasi kepada yang lower skill, kita akan bergeser kepada middle, high skill,” sambungnya.

Untuk mewujudkan arahan tersebut, Mukhtarudin menjelaskan pihaknya tengah melakukan revisi regulasi guna meningkatkan kualitas perlindungan dan layanan bagi PMI.

“Jadi ini arahan dari Bapak Presiden yang tentu akan kami implementasikan dalam program KP2MI. Kemudian, sebagai tindak lanjut itu Kementerian P2MI juga melakukan transformasi di bidang regulasi yaitu perubahan revisi Undang-Undang 18 tahun 2017. Kemudian juga melakukan perbaikan dan pembuatan peraturan-peraturan di internal Kementerian. Tentu muaranya adalah dalam mereka meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada para pekerja migran,” jelasnya.

Mukhtarudin menambahkan, pemerintah juga berupaya mencegah keberangkatan PMI secara ilegal atau non-prosedural. Langkah ini dilakukan agar perlindungan terhadap PMI tetap optimal dan mengurangi risiko deportasi dari negara tujuan.

“Ada saja setiap hari, setiap minggu kita mencegah pekerja-pekerja non-prosedural yang berangkat secara ilegal terutama di port-port kita seperti di Kaltara di Nunukan, kemudian di Batam di Kepri kemudian juga di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan PMI terhadap prosedur resmi agar tidak mengalami masalah di negara penempatan.

“Kita sering juga menerima deportasi dari negara-negara khususnya Malaysia pekerja migran kita yang akhirnya harus dideportasi dari Malaysia,” tuturnya.

Meski demikian, Mukhtarudin memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan bagi PMI yang menghadapi kendala di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.

“Negara hadir mengurus mereka baik yang prosedural maupun non-prosedural. Setiap anak bangsa yang bermasalah di negara orang apakah dia berangkat prosedural atau non-prosedural negara, Kementerian Luar Negeri bersama KP2MI selalu hadir untuk memberikan pendampingan, bantuan kemudian memulangkan sampai mereka kembali ke rumah dan kampung halamanya,” tutupnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!