Pemerintah Tetapkan 28-30 Juni 2023 Libur dan Cuti Bersama Idul Adha
Arah Baru – Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/ 2023 Masehi dan 29 sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian isi SKB itu.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
“Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha pada hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” katanya. (*)