Penangkapan Aktivis Yogyakarta Tuai Protes, LBH: Langgar Putusan MK
Arah Baru – Seorang aktivis asal Yogyakarta bernama M Fakhrurrozi, yang lebih dikenal dengan nama Paul, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di tahanan Polda Jawa Timur, Surabaya.
Keberadaan Paul di markas Polda Jatim telah dikonfirmasi oleh Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin.
Ia menyebutkan bahwa proses penangkapan berlangsung pada Sabtu (27/9) dari sore hingga malam hari.
“Ini tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi,” kata Habibus, Minggu (28/9).
Habibus bersama sejumlah pengacara kini memberikan pendampingan hukum terhadap Paul di lokasi penahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sejauh ini, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar Laporan Polisi (LP) Model A.
LP Model A merupakan laporan resmi yang disusun oleh anggota kepolisian ketika mereka secara langsung menyaksikan, mengalami, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa perlu adanya pengaduan dari warga.
Habibus menyebut, tindakan penahanan terhadap Paul diduga berhubungan dengan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu.
“Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025,” kata Habibus.
Paul kini menghadapi tuduhan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait dengan aksi yang dianggap sebagai penghasutan, kekerasan, serta insiden kebakaran yang dianggap membahayakan masyarakat luas.
“Ada dugaan dia terlibat dalam dugaan tindak pidana pada Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Meski demikian, Habibus mengkritisi cara penangkapan yang dilakukan aparat, yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan sebelumnya sebagaimana yang diwajibkan oleh KUHAP.
“Pertama bahwa dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja,” ucap Habibus.
LBH Surabaya juga mempertanyakan legalitas status tersangka yang telah diberikan kepada Paul. Mereka menyoroti bahwa penetapan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti dan pemanggilan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka,” kata Habibus.
Menurut penilaian LBH, tindakan kepolisian dalam menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma hukum acara.
“Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu,” tegas Habibus.
dilansir dari CNNIndonesia.com, Pihak CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, guna meminta tanggapan terkait penahanan aktivis Paul.
Namun, hingga laporan ini disampaikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




