Media Arahbaru
Beranda Berita Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Setwan: Akan Kami Tindaklanjuti Hari Senin

Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Setwan: Akan Kami Tindaklanjuti Hari Senin

Arah Baru – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta, Agustinus, memberikan tanggapan atas kasus kekerasan seksual yang menimpa honorer karyawan DPRD DKI Jakarta oleh rekan kerjanya diduga pelaku berinisial ‘NS’.

Agustinus mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mendapatkan info kepolisian atau dari korban.

“Terkait tindakan pelecehan seksual oleh NS kami blm dpt info Kepolisian atau dari korban,” Ujar Agustinus saat diwawancarai via whatsapp oleh wartwawan Arah Baru.com Jumat, (18/04).

Agustinus melanjutkan, saat ini ia masih belum mengetahui siapa pelaku kekerasan seksual yang berinisial ‘NS’ tersebut.

“Jadi saya msh blm tau siapa pelakunya dan siapa korban nya,” lanjut Agustinus.

Menurutnya, pihaknya baru mengetahui informasi kasus ini hari kamis 17 april sore.

“kami baru tau kemaren (17 April) sore. dan hari ini tgl 18 April 2025 libur. jadi baru akan kami Tindaklanjuti hari senin tgl 21 April” tambah Agustinus.

Agustinus menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku dan menunggu pihak kepolisian yang mengusut kasus ini.

“Iya, nanti kami tindaklanjuti sesuai peraturan per uu an yg berlaku. kami juga menunggu dari pihak kepolisian yg sdg mengusut kasus ini,” Tegas Agustinus.

Karyawan Honorer DPRD DKI Jakarata Laporkan Kekerasan Seksual yang Dialaminya

Sebelumnya, Seorang Karyawan Honorer di DPRD DKI Jakarta diketahui melaporkan dugaan kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan yang dilakukan oleh rekan kerjanya kepadanya.

Karyawan Honorer yang berinisial “N” tersebut melaporkan seorang terlapor berinisial “NS” yang diduga melakukan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/04).

Laporan polisi dengan nomor registrasi yang sudah teregister LP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut menyebutkan jika terlapor diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam laporan tersebut diketahui jika terduga tempat kejadian adalah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam laporan tersebut, korban menerankan inisial ‘NS’ melaukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban.

Selain itu, terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban yang di dalamnya mengandung pelecehan seksual.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!