Peraturan Baru DKI: Pajak PBB Bisa Dicicil Mudah

Arah Baru – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengimplementasikan sistem pembayaran cicilan bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Aturan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, yang dibuat guna meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi atau terdampak oleh situasi darurat seperti bencana alam, kebakaran, epidemi, maupun kerusuhan sosial.
“Kami memahami bahwa tidak semua warga dalam kondisi ekonomi yang stabil. Karena itu, skema angsuran ini hadir untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Pengajuan Maksimal 24 Bulan, Berlaku Syarat Ketat
Wajib pajak dapat mengajukan fasilitas pembayaran cicilan dengan durasi maksimal dua tahun, di mana bunga tetap berlaku sesuai ketentuan pajak daerah.
Meski demikian, bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu untuk pelaporan atau pembayaran, opsi cicilan ini tidak dapat digunakan kembali.
“Kebijakan ini bukan sekadar keringanan, tapi bentuk akomodasi yang tetap mengedepankan tanggung jawab fiskal,” jelas Morris Danny.
Prosedur dan Dokumen Wajib Disiapkan
Permohonan cicilan dapat diajukan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta melalui surat yang dikirim langsung, dikirim via pos, atau diunggah secara online.
Dalam surat tersebut, pemohon wajib mencantumkan data diri, alasan permintaan angsuran, serta rincian perhitungannya.
Tak hanya itu, dokumen pendukung seperti salinan KTP, laporan keuangan, dan bukti yang menunjukkan adanya keadaan kahar (force majeure) juga harus disertakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Kami ingin prosesnya tetap transparan dan akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting dalam pengambilan keputusan,” kata Morris.
Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak yang Lebih Berkelanjutan
Program cicilan ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui skema pembayaran yang lebih fleksibel, pemerintah berupaya meringankan tekanan ekonomi masyarakat sekaligus membangun budaya taat pajak.
“Ini adalah bentuk empati fiskal yang tetap menjaga prinsip keadilan. Kami harap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara bijak,” tutup Morris Danny.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now