Media Arahbaru
Beranda Berita Platform Digital Harus Utamakan Perlindungan Anak, Ini 5 Poin Utama PP Tunas

Platform Digital Harus Utamakan Perlindungan Anak, Ini 5 Poin Utama PP Tunas

Arah Baru – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan poin penting Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Terdapat 5 poin penting dalam PP Tunas tersebut. Apa saja?

PP Tunas merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Platform digital, ditegaskan Meutiya Hafid, dilarang menjadikan anak-anak komoditas. sanksi tegas akan diberikan pemerintah bagi melanggar. hal ini terdapat dalam lima poin penting PP Tunas, berikut poin nya:

1. Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;

2. ⁠Platform digital dilarang profiling data anak;

3. ⁠Ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.

4. ⁠Platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;

5. ⁠Ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

Meutya Hafid menegaskan bahwa platform dilarang keras menjadikan anak sebagai komoditas. “⁠Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya menekankan semangat PP itu ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya.

Terkait larangan untuk profiling data anak, Meutya menjelaskan PP itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten-konten yang berbahaya, konten-konten yang sifatnya mengeksploitasi secara komersial, dan konten-konten yang mengancam data-data pribadi.

Sementara itu, terkait pembatasan usia pengguna platform digital untuk anak-anak, Meutya menyebut ketentuan itu mengacu kepada usia tumbuh kembang anak.

“Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan (akun) milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” kata Meutya.

Namun, anak-anak yang ingin memiliki akun secara mandiri harus mengikuti ketentuan sesuai dengan kategori usia.

“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” sambung Menteri Komdigi.

Dia melanjutkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.

“(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” kata Meutya Hafid.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!