Media Arahbaru
Beranda Hukum PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan dan Perintahkan Pembebasan Pegi Setiawan

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan dan Perintahkan Pembebasan Pegi Setiawan

Arah Baru – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (08/07/2024), hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman.

Hakim Eman menambahkan, tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, melepaskannya dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi pada Senin (01/07/2024), jawaban Polda Jabar terkait gugatan tersebut, hingga penyampaian berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli pada Rabu (03/07/2024) dan Kamis (05/07/2024).

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Hakim Eman juga menyoroti bahwa tidak ada panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ujarnya.

Menurut hakim, panggilan pemeriksaan harus dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk jika calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Hakim Eman.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!